Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KAWAL HAK PILIH

BAWASLU KAWAL HAK PILIH

Dalam melaksanakan tugas Pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu melaksanakan APEL PATROLI PENGAWASAN KAWAL HAK PILIH.

Bawaslu Kabupaten Muara Enim gelar APEL PATROLI PENGAWASAN KAWAL HAK PILIH. Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan pelanggaran dan pengawasan Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

APEL PATROLI PENGAWASAN KAWAL HAK PILIH yang dilaksanakan Senin, 27 Februari 2023 di Halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muara Enim, patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan dilakukan sampai 14 Februari 2024, hal ini sesuai surat instruksi No 4 tahun 2023 Tentang patroli Pengawasan Hak Pilih, yang dilaksanakan di masing-masing Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota serentak seluruh Indonesia. Kegiatan dimulai dan dibuka oleh Bapak Zainudin, SP., M.Si selaku Koordinator Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, Hubungan Masyarakat. "Hak Pilih wajib kita kawal, jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan Hak Pilih" Ucap Zainudin memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan yang hadir. Peserta kegiatan merupakan Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam Patroli Pengawasan kawal hak pilih pada masa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu Tahun 2024 meliputi, memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidak sesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatannya dan pantarlih, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya dimulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara, dan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namum masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, Bawaslu Kabupaten Muara Enim mendirikan posko pengaduan kawal hak pilih.