|
Dalam rangka monitoring pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, kegiatan ini telah dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 24 Juli 2024. Pengawasan terhadap proses pencoklitan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilaksanakan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 serta panduan dari Surat Edaran Bawaslu Tahun 2024.
Pada kegiatan pencoklitan di Kecamatan Panang Enim, kehadiran berbagai pihak yang terkait. Kehadiran mereka bertujuan untuk memantau dan memastikan akurasi data pemilih, sehingga dapat dihasilkan daftar pemilih yang valid dan terverifikasi dengan baik. Pengawasan dilaksanakan di Kecamatan Panang Enim, di mana semua pihak terkait berpartisipasi aktif dalam pencoklitan. Dengan koordinasi yang baik, proses pencoklitan di kecamatan tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi, yang diharapkan akan menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
|
|
|
|