Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bawaslu Muara Enim Ikuti Bimtek SP4N-LAPOR dan PPID Pemkab Muara Enim

Foto

Kegiatan Bimtek Pengelolaan SP4N-LAPOR! dan PPID diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, 1 orang staf admin SP4N-LAPOR dan 1 orang staf pelaksana PPID hadir sebagai perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim.

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan SP4N-LAPOR! dan PPID diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim pada Kamis, 23 Juli 2026. Turut Hadir berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, yang mencakup Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas dan Badan, perwakilan instansi vertikal termasuk Bawaslu dan instansi penyelenggara pemilu lainnya, jajaran direktur RSUD dan BUMD, hingga seluruh Camat se-Kabupaten Muara Enim. Bawaslu Kabupaten Muara Enim menugaskan 1 orang staf admin SP4N-LAPOR dan 1 orang staf pelaksana PPID untuk mengikuti agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan, yang berfokus pada optimalisasi layanan pengaduan terintegrasi serta tata kelola keterbukaan informasi di instansi publik.

Foto
Foto

Pada sesi pertama yang mengupas tuntas tata kelola SP4N-LAPOR, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membawakan materi bertajuk "Urgensi & Kompetensi Dasar Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik". Dalam sesi tersebut, ditekankan pula panduan mengenai "Etika Pengelola Pengaduan" yang merujuk pada regulasi Permenpan 5/2025. Beberapa etika krusial yang wajib dipatuhi oleh setiap pengelola antara lain keharusan untuk menerima seluruh aduan dan input ke sistem, melayani masyarakat dengan cepat dan tidak diskriminatif, hingga kewajiban menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Sebaliknya, narasumber secara tegas mengingatkan larangan bagi pengelola untuk menghentikan proses pengaduan secara sepihak maupun menyebarluaskan informasi rahasia terkait pengaduan.

Foto
Foto

Memasuki sesi pemaparan materi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), para peserta mendapatkan arahan langsung dari Plt. Kabid Pengelolaan Informasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan pemahaman komprehensif terkait strategi "Pengelolaan & Cara Menghadapi Pemohon Informasi Nakal/Masif" yang selaras dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI). Untuk memudahkan langkah taktis di lapangan, narasumber juga membedah "Matriks Tindakan PPID vs Jenis Kasus". Dijelaskan cara penanganan jika terdapat pemohon yang meminta puluhan dokumen sekaligus dan juga strategi untuk menangani permohonan yang berulang atau spamming.

Foto

Melalui rangkaian penyampaian materi yang telah disampaikan, diharapkan seluruh peserta mampu memperkuat integritas, serta meningkatkan kemampuan teknis dan profesional dalam pengelolaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat. Pembekalan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan staf pengelola agar mampu memberikan kontribusi terbaik bagi penguatan kelembagaan, mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi yang prima, serta mendukung peningkatan kualitas pengawasan demokrasi, termasuk di Bawaslu Kabupaten Muara Enim.

 

Penulis: Bawaslu Kabupaten Muara Enim (Ifran Wahyudi)

Fotografer: Bawaslu Kabupaten Muara Enim (Ifran Wahyudi)

Editor: Bawaslu Kabupaten Muara Enim (Ifran Wahyudi)