Lompat ke isi utama

Berita

Meneguhkan Fungsi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Muara Enim Kawal Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Muara Enim

Foto

Bawaslu Kabupaten Muara Enim menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Muara Enim pada Rabu, 30 September 2026 bertempat di Aula KPU Kabupaten Muara Enim.

Bawaslu Kabupaten Muara Enim menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Muara Enim pada Rabu, 30 September 2026 bertempat di Aula KPU Kabupaten Muara Enim sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Muara Enim berkomitmen terus dalam meneguhkan fungsi pengawasan dalam memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

foto
foto
foto
foto

Rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin, S.P.,M.Si. , Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Muara Enim, Ahyaudin, S.E. , Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Afriansyah, S.IP dan juga Staff Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Muara Enim (Darmawan, Arief Wahyu Malizar, Intan Viradhita Pertiwi, Windi Sapitri dan Ahmad Fahrudi). Rapat pleno terbuka tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara berkelanjutan, sehigga setiap perubahan data dapat dicermati dan diperbarui secara berkala. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Muara Enim melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap proses serta hasil pemutakhiran data yang disampaikan.

Rapat pleno dilaksanakan dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 44/PK.01-BA/1603/2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Muara Enim sebanyak 472.739 orang, terdiri atas 239.750 pemilih laki-laki dan 232.989 pemilih perempuan, yang tersebar di 22 kecamatan dan 256 desa/kelurahan. Rekapitulasi perubahan data pemilih mencatat 6.191 pemilih baru, 4.078 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 3.209 perbaikan data pemilih.

foto

Dalam pelaksanaan rapat, perwakilan Lapas Kelas II B Muara Enim menyampaikan bahwa terdapat banyak pemilih pindah masuk yang merupakan warga binaan Lapas. Sebagian dari mereka masih menggunakan KTP daerah asal, seperti Kabupaten PALI dan Kota Palembang. Hal tersebut menyebabkan yang bersangkutan tercatat sebagai pemilih pindah masuk, namun tidak serta-merta menambah jumlah pemilih yang berdomisili di Kabupaten Muara Enim.

Dalam pleno, Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) turut menyampaikan masukan dan saran sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya koordinasi bersama dengan instansi terkait dalam melakukan pencermatan dan pemutakhiran data pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim menyampaikan bahwa kualitas data pemilih perlu didukung oleh pertukaan informasi dan koordinasi dengan berbagai instansi yang memiliki data kependudukan maupun informasi terkait status pemilih.

“Menyampaikan perlunya verifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai data pensiunan TNI/Polri. Verifikasi tersebut perlu memperhatikan pensiunan yang mengakhiri masa dinas di luar Kabupaten Muara Enim, namun secara administrasi kependudukan masih memiliki KTP beralamat di Kabupaten Muara Enim, sehingga kesesuaian data dan status pemilihnya dapat dipastikan,” ujar Zainudin.

foto
foto
  

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Muara Enim juga menyampaikan masukan dan saran terkait masih adanya data pemilih yang ditemukan belum sinkron.

“Bahwa pada setiap pelaksanaan uji petik oleh Bawaslu selalu ditemukan data pemilih yang tidak sinkron. Temuan tersebut meliputi pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih memenuhi syarat; warga ber-KTP Kabupaten Muara Enim yang belum tercatat sama sekali dalam daftar pemilih; serta pemilih yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun, namun berdasarkan penelusuran door to door ternyata masih tergolong muda. Atas temuan tersebut, Bawaslu mendorong KPU untuk memperbanyak pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) agar semakin banyak data yang tidak sesuai dapat ditemukan dan diperbaiki. Bawaslu juga meminta KPU memperjelas dasar atau sumber data yang digunakan dalam menentukan perubahan data pemilih, khususnya terkait kesesuaian domisili, serta mempertanyakan mekanisme perolehan data pensiunan TNI/Polri apabila KPU tidak berkoordinasi dengan Kodim dan Polres,” ujar Ahyaudin.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Muara Enim menjelaskan bahwa perubahan data pemilih terjadi apabila pemilih mengajukan perubahan data pada Disdukcapil dan data acuan penyusunan DPT bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. KPU akan melaksanakan koordinasi dengan Kodim dan Polres pada Triwulan IV Tahun 2026, disertai pelaksanaan Coktas terhadap data pensiunan TNI dan Polri.

foto

 

Masukan dan saran tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan proses pemutakhiran data pemilih, khususnya dalam mencermati perubahan data yang bersumber dari berbagai instansi terkait. Koordinasi yang dilakukan secara bersama juga menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data.

foto

 

Melalui pengawasan yang konsisten dan koordinasi lintas instansi, Bawaslu Kabupaten Muara Enim berupaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kepemiluan yang berintegritas.

 

Penulis: Bawaslu Kabupaten Muara Enim (Intan Viradhita Pertiwi)

Fotografer: Bawaslu Kabupaten Muara Enim (Ahmad Fahrudi, Intan Viradhita Pertiwi)

Editor: Bawaslu Kabupaten Muara Enim (Ifran Wahyudi)