Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kabupaten Muara Enim Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024

Foto

Pada Selasa, 26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim melaksanakan kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik Pilkada 2024 KPU Kabupaten Muara Enim dan disaksikan oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan. 

Foto
Foto
Foto
Foto

Pemusnahan dilakukan terhadap surat suara yang berlebih dan rusak, guna mencegah potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas pemilihan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari tahapan krusial dalam persiapan akhir menjelang hari pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024. Dengan pemusnahan surat suara yang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, KPU Kabupaten Muara Enim menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas, sekaligus memastikan seluruh logistik pemilihan telah siap digunakan secara tepat, aman, dan sesuai kebutuhan pada hari pelaksanaan.

Penulis: Bawaslu Kabupaten Muara Enim

Editor: Bawaslu Kabupaten Muara Enim