Bawaslu Kabupaten Muara Enim Laksanakan Coklit Terbatas di Desa Lubuk Amplas untuk Sinkronisasi Data Pemilih
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) di Desa Lubuk Amplas, Kecamatan Muara Enim pada 10 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meminta dan menelaah data pemilih yang ada di desa, kemudian dilakukan sinkronisasi dengan data pemilih yang diperoleh Bawaslu dari KPU Kabupaten Muara Enim.
Melalui Coktas ini, Bawaslu memastikan jika terdapat pemilih yang belum terdata atau tercatat sebagai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun tidak sesuai dengan data KPU, maka data tersebut akan direkomendasikan untuk dicatat dalam Sistem Data Pemilih. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjamin akurasi pemutakhiran data agar seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak pilihnya secara penuh pada pemilu yang akan datang.
Penulis: Bawaslu Kabupaten Muara Enim
Editor: Bawaslu Kabupaten Muara Enim