Bawaslu Kabupaten Muara Enim Ikuti Rakornas Evaluasi Sengketa Proses dan Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis Pemilihan Tahun 2024
|
Sebagai bagian dari tahapan pasca Pilkada Serentak 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Muara Enim mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Rakornas ini mengusung agenda evaluasi penyelesaian sengketa proses pemilihan serta persiapan penyusunan dan pemberian keterangan tertulis dalam menghadapi potensi perselisihan hasil pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu di seluruh tingkatan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum.
Dalam Rakornas ini, Bawaslu Kabupaten Muara Enim mendapatkan arahan teknis dan substansi terkait evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses yang telah berlangsung selama tahapan pilkada, termasuk identifikasi permasalahan serta "best practice" yang terjadi di lapangan. Selain itu, peserta juga dibekali dengan pedoman penyusunan keterangan tertulis yang akan digunakan sebagai alat pembuktian jika terjadi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi langkah penting dalam mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan dari peserta pilkada terhadap hasil pemungutan suara. Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Muara Enim dalam forum strategis ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi hingga tahap akhir, serta memastikan bahwa setiap potensi sengketa dapat ditangani secara tepat, cepat, dan adil. Dengan koordinasi dan kesiapan yang matang, Bawaslu siap menjalankan perannya sebagai lembaga pengawas pemilu yang berintegritas dan akuntabel dalam setiap tahapan Pilkada.
Penulis: Bawaslu Kabupaten Muara Enim
Editor: Bawaslu Kabupaten Muara Enim