Bawaslu Kabupaten Muara Enim Hadiri Musrenbang Penyusunan RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029
|
Bawaslu Kabupaten Muara Enim menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Jumat, 4 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Bappeda Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk evaluasi terhadap rancangan dan perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Musrenbang RPJMD ini menjadi wadah penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Musrenbang dihadiri oleh berbagai unsur strategis di daerah, antara lain unsur Forkopimda, instansi vertikal, anggota DPRD, perangkat daerah kabupaten dan kecamatan, bagian sekretariat daerah, perwakilan dari empat perguruan tinggi, BUMN/BUMD/BUMS, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai organisasi dan lembaga lainnya. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung proses perencanaan pembangunan yang inklusif dan responsif. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Muara Enim dalam forum ini mencerminkan peran aktif lembaga pengawas pemilu dalam menjalin sinergi lintas sektor untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan. Diharapkan, hasil Musrenbang ini dapat menjadi dokumen perencanaan yang kuat dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Muara Enim tahun 2025–2029.
Penulis: Bawaslu Kabupaten Muara Enim
Editor: Bawaslu Kabupaten Muara Enim