Bawaslu Kabupaten Muara Enim Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
|
Bawaslu Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar oleh KPU Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Muara Enim.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Dalam pleno tersebut, disampaikan bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Muara Enim mengalami peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya. Total jumlah pemilih dari 255 desa mencapai 466.210 pemilih, naik dari 462.316 pemilih pada periode sebelumnya.
|
|
|
|
|
|
Dari hasil rekapitulasi, terdapat 4.173 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 8.066 pemilih baru, serta 1.330 perbaikan data pemilih. Data TMS meninggal diperoleh dari Kemendagri, BPS, dan BPJS, sementara data pemilih pindah masuk dan keluar bersumber dari Disdukcapil serta laporan desa. Data yang dipakai pada pleno kali ini sebagian besar berasal dari Kemendagri dan belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara menyeluruh.
|
|
Bawaslu melalui uji petik menemukan masih adanya pemilih TMS kategori meninggal dunia yang tercatat sebagai pemilih aktif serta pemilih baru yang belum masuk ke dalam data KPU. Kondisi ini menjadi perhatian penting untuk memastikan keakuratan daftar pemilih. Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keakuratan data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Validitas data pemilih merupakan faktor penting dalam menjaga integritas pemilu dan pemilihan. Bawaslu Kabupaten Muara Enin akan terus berusaha memastikan agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.
Penulis: Bawaslu Kabupaten Muara Enim
Editor: Bawaslu Kabupaten Muara Enim