Bawaslu Kabupaten Muara Enim Adakan Kegiatan Persamaan Persepsi Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Muara Enim
|
Untuk meningkatkan koordinasi dan keselarasan dalam penanganan pelanggaran pilkada, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Muara Enim mengadakan kegiatan "Persamaan Persepsi" pada Selasa, 23 Juli 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muara Enim. Acara ini dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan Polres Muara Enim.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan strategi antarunsur Sentra Gakkumdu dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi pada Pemilihan Serentak 2024. Dalam pertemuan ini, masing-masing lembaga membahas mekanisme penanganan kasus, pembagian peran, serta standar operasional prosedur (SOP) dalam penegakan hukum, dengan fokus utama pada ketepatan dan kecepatan penanganan kasus.
|
|
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Zainudin, SP., M.Si, menyampaikan bahwa persamaan persepsi ini menjadi landasan kuat dalam membangun kerja sama yang harmonis dan efektif antarinstansi. "Dengan adanya persamaan persepsi di dalam Sentra Gakkumdu, kami berharap setiap proses penanganan pelanggaran pemilihan berjalan lancar dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.
|
|
Kegiatan persamaan persepsi ini mendapat respons positif dari semua pihak yang terlibat, karena diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Muara Enim, dengan penegakan hukum yang cepat, tepat, dan akurat.
Penulis: Bawaslu Kabupaten Muara Enim
Editor: Bawaslu Kabupaten Muara Enim