Lompat ke isi utama

Berita

954 Pengawas TPS dilantik, Bawaslu Muara Enim SIAP Awasi Pilkada 2024

Pelantikan Pengawas TPS Pilkada 2024

Bawaslu Muara Enim - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 22 Kecamatan Se-Kabupaten Muara Enim Resmi dilantik pada Minggu dan Senin, 03-04 November 2024.

pelantikan 2

Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Zulfadli, S.E.,M.M.,C.Med mengatakan setelah dilantik Pengawas TPS langsung diberikan Pembekalan, kemudian akan mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek). Bimtek dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada PTPS terkait dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya, sehingga dapat bekerja sesuai dengan Tupoksi pada hari Pencoblosan nanti.

pelantikan 6
pelantikan 3

"Selanjutnya akan diberikan arahan dan penjelasan terkait Modul PTPS. setelah itu dilanjutkan Bimtek oleh Panwaslu Kecamatan,"Ungkapnya.
Masa kerja Pengawas TPS adalah 30 hari kedepan sejak dilantik. Sebanyak 954 Pengawas TPS yang dilantik tersebar di 255 Kelurahan/Desa yang ada di 22 Kecamatan Se-Kabupaten Muara Enim.

Menurutnya, seluruh Pengawas TPS yang dilantik hari ini merupakan orang-orang pilihan, sebab telah melalui rekrutmen yang sangat ketat. Mereka juga telah memenuhi persyaratan rekrutmen bagi pendaftar Pengawas TPS Pilkada Tahun 2024 dengan berusia minimal 21 Tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir, tidak pernah dipidana lebih dari lima tahun, selain itu tidak menduduki jabatab politik, jabatan pemerintahan, BUMN, BUMD selama melaksanakan tugas sebagai PTPS.

pelantikan 4
pelantikan 5

Petugas PTPS menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan surat suara, Selain itu mereka dapat menyampaikan keberatan di TPS pada proses pemungutan dan Penghitungan suara.

"Kepada PTPS yang telah dilantik, agar mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk melaksanakan pengawasan di hari pemungutan suara, jaga independensi sebagai pengawas pemilu,"tegasnya.

Dijelaskannya, independensi adalah sikap dan tindakan yang bebas dari pengaruh pihak lain, tidak tergantung dan tidak memihak.

pelantikan

Selain mempunyai tugas dan kewajiban, Pengawas TPS juga mempunyai kewenangan yaitu menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024, baik itu yang berkaitan dengan proses administrasi, pemungutan suara hingga perhitungan suara secara keseluruhan. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara, melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Muara Enim

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Muara Enim