TUGAS DAN WEWENANG PPID BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Perbawaslu 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PPID bertugas :
Berdasarkan Pasal 8 Perbawaslu 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PPID berwenang :