PROFIL - Sejarah Pengawasan Pemilu

Sejarah Pengawas Pemilu

January 10, 2018 10:01 AM

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.

Tepatnya tahun 1982 uu memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU.

Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU.

Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.

Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua Bawaslu adalah Abhan.





Tautan Lembaga

Bawaslu Republik Indonesia

Pemerintah Kab. Muara Enim

KPU Kab. Muara Enim

Polres Kab. Muara Enim

Kejaksaan Negeri Kab. Muara Enim

SIMPEG Bawaslu

SIPS Bawaslu

PPID Bawaslu RI

JDIH Bawaslu RI

Bulletin Bawaslu Kab. Muara Enim Edisi Pertama

Bulletin Bawaslu Kab. Muara Enim Edisi Kedua

Kontak

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim
Jl Sultan Mahmud Badaruddin No 252, Kel. Air Lintang, Muara Enim, telp (0734) 4251906 e-mail : panwas.me17@gmail.com

Top